Bea meterai merupakan pajak tidak langsung yang dibebankan pada pihak yang menerima atau mendapat manfaat dari dokumen. Meskipun pemungutan bea meterai sebagai pajak atas dokumen di Indonesia sudah lama dilakukan, hingga saat ini masih banyak masyarakat awam yang belum memahami sepenuhnya maksud dari pengenaan bea meterai itu. Umumnya masyarakat berpikir bea meterai merupakan syarat untuk melegalkan atau mensahkan isi suatu dokumen. Tentu pemikiran tersebut merupakan suatu kekeliruan yang harus diperbaiki. Buku ini ditulis untuk memberikan penjelasan sederhana tentang apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan bea meterai yang sudah lama menjadi “pasangan setia” dokumen-dokumen yang digunakan dalam lalu-lintas hukum di Indonesia. Buku ini disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang merupakan dasar hukum formal dan material, beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Jumlah Halaman | VIII+112 |
Penulis | Billy Ivan Tansuria, SE., MBA |
ISBN | 978-602-262-086-0 |
Tahun Terbit | 2013 |
Penerbit | Graha Ilmu |
Stok Buku | 2 / 2 |