"Sesungguhnya embrio kemunculan Bank Islam (red: Syariah) sudah dimulai pada tahun 1940-an, dengan dimulainya diskusi dan tulisan tentang gagasan keuangan yang berdasarkan bagi hasil. Setidaknya ditemukan beberapa penulis awal tetang konsep keuangan berbasis bagi hasil dan mencoba menghilangkan praktik bunga di antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian dan ide yang lebih terperinci mengenai gagasan mengenai perbankan Islam dilanjutkan oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A'la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962)
Lahirnya Bank Syariah sebagai sebuah institusi bisnis yang menjadikan system dan mekanisme operasional berdasarkan nilai dan prinsip islam, mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur'an dan Hadits. Merupakan sebauh konsekwensi dari sebuah pemahanan utuh tentang Islam itu sendiri yang merupakan ajaran komperhensif dan universal dalam kehidupan manusia.
Atas dasar ini bagi para praktisi maupun akademisi maupun para pengkaji bank syariah (mahasiswa) dituntut untuk mempunyai pemahaman yang luas dan menyeluruh tentang Islam maupun bank Syariah. Untuk itu kajian tetang, Islam dan ekonomi, prinsp transasksi dalam Islam, konsep riba, aspek hukum bank syariah, peluang dan tantangan, maupun bentuk kelembagaan bank syariah yang terkait dengan produk dan pengembangan serta pola kelembagaan dan manajemen sangat penting untuk terus dikaji dan diperdalam. Atas dasar itu pula buku ini berusaha untuk menjawab dan menjadi literature atas permasalahan dan tema kajian diatas.
Akhirnya buku ini merupakan salah satu referensi untuk melengkapi kebutuhan dalam pengkajian dan pengayaan pemahaman lembaga perbankan Syariah. Penulis berusaha untuk mendekatkan sebuah kajian filosofis normative menuju pendekatan empiric praktis yang menjadi tuntutan dan kebutuhan dalam pengembangan kelembagaan bank Syariah itu sendiri.
"
Jumlah Halaman | X+128 |
Penulis | Sumar |
ISBN | 978-979-756-888-7 |
Tahun Terbit | 2012 |
Penerbit | Graha Ilmu |
Stok Buku | 2 / 2 |